Tugas dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Otoritas KPI dalam Pengawasan Penyiaran

tv-kpiEksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

 

RESUME KEWENANGAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN KPI

Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Kewenangan

§   Menetapkan standar program siaran;

§   Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI);

§   Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

§   Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

§   Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;

Tugas dan Kewajiban

§   Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;

§   Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;

§   Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;

§   Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;

§   Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;

§   Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran;

 

URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN KPI

BERDASARKAN UU PENYIARAN, PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (P3), DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (SPS)

 

BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

EKSISTENSI KPI

Pasal 1

Angka 4

Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

 

Angka 9

Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Angka 13

Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

 

Pasal 6 ayat (4)

Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.

 

Pasal 7

(1)        Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.

(2)        KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

(3)        KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.

(4)        Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

 

TUGAS DAN KEWENANGAN KPI

Pasal 8

(1)        KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

(2)        Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:

a.      menetapkan standar program siaran;

b.      menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;

c.      mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

d.      memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

e.      melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

(3)        KPI mempunyai tugas dan kewajiban :

a.      menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;

b.      ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;

c.      ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;

d.      memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;

e.      menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan

f.       menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

 

Pasal 18 ayat (3)

Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 

KEWENANGAN KPI DALAM PERIZINAN PENYIARAN

Pasal 53

(1)        Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

(4)        Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:

a.      masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;

b.      rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;

c.      hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan

d.      izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.

(5)        Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.

(8)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 

TUGAS DAN KEWENANGAN KPI TERKAIT PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

Pasal 48

(1)        Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.

(2)        Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada:

a.      nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

b.      norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.

(3)        KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.

(4)        Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:

a.      rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;

b.      rasa hormat terhadap hal pribadi;

c.      kesopanan dan kesusilaan;

d.      pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;

e.      perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;

f.       penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;

g.      penyiaran program dalam bahasa asing;

h.      ketepatan dan kenetralan program berita;

i.         siaran langsung; dan

j.        siaran iklan.

(5)        KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.

 

Pasal 49

KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

Pasal 50

(1)        KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.

(2)        KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.

(3)        KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.

(4)        KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.

(5)        KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.

 

Pasal 51

(1)        KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.

(2)        Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.

 

PERTANGGUNGJAWABAN KPI

Pasal 53

(1)        KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2)        KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

 

SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :

a.            teguran tertulis;

b.            penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;

c.            pembatasan durasi dan waktu siaran;

d.            denda administratif;

e.            pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;

f.             tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;

g.            pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

 

 

BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDOENSIA  NOMOR 2 TAHUN 2007  TENTANG  PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

PENGAWASAN KPI TERHADAP PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

Pasal 17

(1)        KPI mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.

(2)        Pedoman Perilaku Penyiaran harus menjadi pedoman lembaga penyiaran dalam memproduksi suatu program siaran.

(3)        Pedoman Perilaku Penyiaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran

 

KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

Pasal 19

Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dapat mengadukan ke KPI.

Pasal 20

KPI menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 21

Dalam hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.

 

Hak Jawab

Pasal 22

1.      KPI memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.

2.      Berkaitan dengan ketentuan ayat (1) di atas, setiap Lembaga Penyiaran harus menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang akan menangani setiap laporan dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.

 

Pencatatan Pelanggaran

Pasal 25

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman Program Penyiaran akan dicatat dan direkam oleh KPI dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam hal memberikan keputusan-keputusan yang menyangkut Lembaga Penyiaran, termasuk keputusan dalam hal perpanjangan izin siaran.

 

KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 23

1.      Untuk kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.

2.      Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.

 

 

BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN

Pengawasan

Pasal 67

(1)        KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran.

(2)        Standar Program Siaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.

(3)        Lembaga penyiaran wajib memperhatikan Standar Program Siaran dalam proses pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, penyiaran dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran bersangkutan, baik lokal mau pun asing.

 

Pasal 70

KPI menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

 

Pasal 71

Dalam hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.

 

HAK JAWAB LEMBAGA PENYIARAN KEPADA KPI

Pasal 72

(1)        KPI memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Standar Program Siaran tersebut untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.

 

Pasal 73

(1)        Untuk kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan, untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan, lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.

(2)        Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.

 

Pasal 75

(1)        Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran yang bersangkutan.

(2)        Bila KPI menemukan bahwa terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan pelanggaran itu kepada publik, sementara lembaga penyiaran bersangkutan wajib mengumumkan pula keputusan tersebut melalui siarannya.

Published in: on March 27, 2009 at 11:54 am  Comments (3)  
Tags: , , ,

Eksistensi UKP3R dari lensa kewenangan Atributif Presiden

Pada dasarnya Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3R) dibentuk Presiden untuk memantau dan memperlancar kegiatan Presiden dalam perbaikan iklim usaha dan investasi, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, perbaikan kinerja BUMN, perluasan peranan UMKM, dan perbaikan penegakan hukum.

Secara kontekstual terlihat bahwa keputusan presiden untuk menciptakan UKP3R melalui Keppres No.17 tahun 2006 merupakan bagian dari hak prerogratif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Presiden memiliki kewenangan dalam lingkup tugasnya untuk mengambil kebijakan agar tujuan-tujuan nasional dapat tercapai selama masa jabatannya ini.

Secara normatif dapat dikatakan bahwa upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyelesaikan berbagai problematika seputar program-program reformasi yang macet dengan membuat Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3R) mempunyai legitimasi yang cukup kuat. Dimana dalam sistem presidensil presiden mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Berdasar pada beberapa penjelasan maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa tindakan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menciptakan UKP3R merupakan suatu rechthandeling yang berdasar pada kewenangan atribusi, atau suatu kewenangan yang ditunjuk secara langsung oleh Undang-undang atau Undang-Undang Dasar 1945. Dimana pada dasarnya presiden mengeluarkan Keppres No.17 tahun 2006 tentang UKP3R dengan pertimbangan prerogatif dari presiden sebagai kepala pemerintahan, dimana presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan untuk membantu fungsi tersebut maka UKP3R diciptakan untuk membantu presiden dalam aspek penerapan rigidnya dalam posisi presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam sistem presidensil, presiden memiliki suatu ruang rechthandelling yang sangat berpengaruh dalam fungsi eksekutif, karena secara konstitusi presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan hal tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,

Dijelaskan juga oleh Presiden bahwa UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. Dimana prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPR, yang dengan sendirinya ini merupakan prioritas pengawasan dan pengelolaan dari Presiden. Secara kontekstual terlihat bahwa keputusan presiden untuk menciptakan UKP3R melalui Keppres No.17 tahun 2006 merupakan bagian dari hak prerogratif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Presiden memiliki kewenangan dalam lingkup tugasnya untuk mengambil kebijakan agar tujuan-tujuan nasional dapat tercapai selama masa jabatannya ini.

UKP-PPR tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan pemerintahan, karena wewenang itu ada pada Presiden, dibantu oleh Wapres dan para Menteri, sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah diatur. UKP-PPR tidak memberikan instruksi dan arahan atau direction kepada para Menteri dan anggota Kabinet lainnya, karena wewenang itu juga ada pada Presiden, dibantu oleh Wakil Presiden.

Serta UKP-PPR tidak melakukan tindakan investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti korupsi misalnya, karena wewenang itu berada pada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. “UKP-PPR bukan merupakan ‘pos politik’ dan pejabatnyapun tidak dalam kategori ‘political appointee’ seperti Menteri, tetapi adalah ‘pos manajemen’, yang menjadi perangkat Presiden selaku ‘Top Executive Leader’ dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan kita. Karena itu pertimbangan dan persyaratan para anggota UKP-PPR dengan demikian dilihat dari integritas, profesionalitas dan kapabilitasnya dalam bidang manajemen, serta komitmennya pada reformasi.

Published in: on March 8, 2009 at 3:02 pm  Leave a Comment  
Tags: , , ,