Eksistensi UKP3R dari lensa kewenangan Atributif Presiden

Pada dasarnya Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3R) dibentuk Presiden untuk memantau dan memperlancar kegiatan Presiden dalam perbaikan iklim usaha dan investasi, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, perbaikan kinerja BUMN, perluasan peranan UMKM, dan perbaikan penegakan hukum.

Secara kontekstual terlihat bahwa keputusan presiden untuk menciptakan UKP3R melalui Keppres No.17 tahun 2006 merupakan bagian dari hak prerogratif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Presiden memiliki kewenangan dalam lingkup tugasnya untuk mengambil kebijakan agar tujuan-tujuan nasional dapat tercapai selama masa jabatannya ini.

Secara normatif dapat dikatakan bahwa upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyelesaikan berbagai problematika seputar program-program reformasi yang macet dengan membuat Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3R) mempunyai legitimasi yang cukup kuat. Dimana dalam sistem presidensil presiden mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Berdasar pada beberapa penjelasan maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa tindakan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menciptakan UKP3R merupakan suatu rechthandeling yang berdasar pada kewenangan atribusi, atau suatu kewenangan yang ditunjuk secara langsung oleh Undang-undang atau Undang-Undang Dasar 1945. Dimana pada dasarnya presiden mengeluarkan Keppres No.17 tahun 2006 tentang UKP3R dengan pertimbangan prerogatif dari presiden sebagai kepala pemerintahan, dimana presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan untuk membantu fungsi tersebut maka UKP3R diciptakan untuk membantu presiden dalam aspek penerapan rigidnya dalam posisi presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam sistem presidensil, presiden memiliki suatu ruang rechthandelling yang sangat berpengaruh dalam fungsi eksekutif, karena secara konstitusi presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan hal tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,

Dijelaskan juga oleh Presiden bahwa UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. Dimana prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPR, yang dengan sendirinya ini merupakan prioritas pengawasan dan pengelolaan dari Presiden. Secara kontekstual terlihat bahwa keputusan presiden untuk menciptakan UKP3R melalui Keppres No.17 tahun 2006 merupakan bagian dari hak prerogratif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Presiden memiliki kewenangan dalam lingkup tugasnya untuk mengambil kebijakan agar tujuan-tujuan nasional dapat tercapai selama masa jabatannya ini.

UKP-PPR tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan pemerintahan, karena wewenang itu ada pada Presiden, dibantu oleh Wapres dan para Menteri, sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah diatur. UKP-PPR tidak memberikan instruksi dan arahan atau direction kepada para Menteri dan anggota Kabinet lainnya, karena wewenang itu juga ada pada Presiden, dibantu oleh Wakil Presiden.

Serta UKP-PPR tidak melakukan tindakan investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti korupsi misalnya, karena wewenang itu berada pada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. “UKP-PPR bukan merupakan ‘pos politik’ dan pejabatnyapun tidak dalam kategori ‘political appointee’ seperti Menteri, tetapi adalah ‘pos manajemen’, yang menjadi perangkat Presiden selaku ‘Top Executive Leader’ dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan kita. Karena itu pertimbangan dan persyaratan para anggota UKP-PPR dengan demikian dilihat dari integritas, profesionalitas dan kapabilitasnya dalam bidang manajemen, serta komitmennya pada reformasi.

Published in: on March 8, 2009 at 3:02 pm  Leave a Comment  
Tags: , , ,